MEDAN — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, menghadiri kegiatan kuliah umum dan diskusi bersama Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dengan Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional” tersebut berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran Lantai 6 Universitas HKBP Nommensen Medan.
Dalam sambutan Kajati Sumatera Utara yang disampaikannya, Wakajatisu Eko Adhyaksono menjelaskan sejumlah peran Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, termasuk melalui fungsi penuntutan.
Ia menyampaikan, dalam penegakan hukum pidana perpajakan melalui penuntutan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan hingga ke meja persidangan.
Selain itu, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan juga memiliki peran dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya melalui mekanisme penyidikan yang berasal dari kejahatan perpajakan.
“Keberadaan Kejaksaan dalam penegakan hukum perpajakan tidak hanya berkaitan dengan proses penuntutan, tetapi juga mencakup sejumlah fungsi lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Wakajatisu dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Wakajatisu menjelaskan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam fungsi tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan bertindak sebagai Pengacara Negara untuk mewakili instansi pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, maupun pemerintah daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah.
Selain bantuan hukum, Kejaksaan melalui bidang Datun juga dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, antara lain melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan, seperti Core Tax Administration System.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan. Hadir secara langsung Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, serta Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP.
Turut hadir Ketua dan jajaran Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), para Wakil Rektor, Dekan, dosen, serta seluruh sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.
Kuliah umum dan diskusi tersebut menjadi ruang bagi sivitas akademika untuk membahas perkembangan perpajakan di tengah transformasi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta perkembangan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan dan profesi di masa mendatang.(fikri)