
JAKARTA — mandatpublik.com Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
DPO tersebut diketahui bernama Lidya Wirawan, yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Ia diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Lidya Wirawan diamankan berdasarkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017. Berdasarkan putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut bermula dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh terpidana kepada saksi korban, Elly Wati, dalam kerangka perjanjian usaha batu bara.

Akibat perkara tersebut, saksi korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar. Dalam perkara ini, Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Saat diamankan oleh tim, Lidya Wirawan disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan pelaksanaan putusan hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan untuk memberikan kepastian hukum.
(Fikri)






Tinggalkan Balasan