

BELAWAN, MandatPublik.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kejati Aceh, dan Kejati Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Aula Jos Sudarso, Belawan, Jumat (16/10/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan TNI AL dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing, khususnya dalam mengawal penegakan hukum di wilayah laut.
Sebelum penandatanganan dokumen perjanjian, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dan Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., memimpin apel gabungan.
Apel tersebut diikuti personel dari unsur TNI Angkatan Laut, Korps Marinir, personel Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, serta pejabat utama (PJU) Kejati Sumatera Utara dan PJU Kodaeral I.
Tujuh Poin Penting dalam Perjanjian Kerja Sama

Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani, terdapat tujuh poin penting yang menjadi ruang lingkup kolaborasi kedua institusi, yaitu:
1. Pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
2. Penyampaian informasi dan koordinasi teknis dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut.
3. Dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
4. Dukungan kepada Kodaeral I di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana.
6. Koordinasi teknis dan nonteknis dalam penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.
7. Sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru lainnya.
Usai penandatanganan perjanjian, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
“Kita sepakat dan siap serta berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., bersama Kajati Aceh dan Kajati Riau menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara kejaksaan dan TNI Angkatan Laut diharapkan dapat segera diimplementasikan.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal penegakan hukum di wilayah laut demi kepentingan bangsa dan negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI di Jakarta. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat yang Hadir
Turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kodaeral I, Asisten Operasi Kodaeral I, dan Dandenma Kodaeral I.
Dari jajaran kejaksaan, hadir Asisten Pidana Militer Kejati Sumatera Utara Kolonel TNI Lukas Sambiono, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kejati Riau, serta Asisten Pidana Militer Kejati Aceh.
Hadir pula Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara Irfan Wibowo, S.H., M.H., Asisten Intelijen Kejati Aceh, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara Dr. Muhamad Ilham Samuda, serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari), yakni Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Deli Serdang, Kajari Langkat, dan Kajari Serdang Bedagai.
Melalui kerja sama ini, kejaksaan dan TNI Angkatan Laut diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing guna mendukung penegakan hukum yang efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(F.A)






Tinggalkan Balasan