MEDAN – Pasangan suami istri (pasutri), Sudirman dan Sutriani, warga Jalan Mangaan IX, Lingkungan 18, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, mengaku kehilangan sumber mata pencaharian setelah mobil Toyota Rush milik mereka diduga tidak dikembalikan oleh seorang oknum anggota Marinir berinisial Kopda MI.

Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BK 1872 AEF tersebut, menurut keterangan Sutriani, awalnya disewakan kepada Kopda MI yang disebut bertugas di Yonmarhanlan Yonif 8 Pangkalan Berandan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak 22 Juli 2026. Sutriani kemudian melaporkannya ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I di Medan Belawan.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor STPL/04/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 dan diterima oleh Perwira Jaga atas nama Komandan Pomal Kodaeral I, Lettu Laut E. Sianipar.

Kepada wartawan, Kamis (23/9/2026), Sutriani mengatakan pihaknya kini berharap adanya penyelesaian atas laporan tersebut. Selain melapor ke Pomal Kodaeral I, ia juga telah menyampaikan permohonan kepada Komandan Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, SIP., MAP.

Dalam surat yang disampaikan kepada Dankodaeral I, Sutriani memohon bantuan agar mobil tersebut dapat kembali karena selama ini kendaraan itu menjadi sumber penghasilan keluarganya.

“Saya bermohon bantuan kepada Bapak Komandan Kodaeral I dan jajaran untuk mendapatkan solusi agar mobil saya tersebut bisa kembali guna sebagai mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Sutriani.

Ia juga meminta perlindungan hukum dan berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga bermohon perlindungan hukum kepada Bapak. Semoga laporan yang saya sampaikan segera dituntaskan dan pelaku serta pihak yang terlibat bisa menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Disewa Lima Hari, Tak Kunjung Dikembalikan

Sutriani menjelaskan, dirinya dan suaminya memang menjalankan usaha rental mobil. Mereka mengaku mengenal Kopda MI karena orang tua yang bersangkutan merupakan tetangga mereka.

Atas dasar kepercayaan tersebut, pasangan ini kemudian menyewakan Toyota Rush miliknya kepada Kopda MI.

Menurut Sudirman, awalnya mobil disewa selama lima hari. Pada hari kelima, masa sewa disebut kembali diperpanjang selama dua hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan.

“Janji Kopda MI mau sewa selama lima hari, lalu di hari kelima ditambah dua hari, tapi hingga saat ini tidak dikembalikan,” kata Sudirman.

Sudirman mengatakan mobil tersebut biasanya disewakan dengan tarif sekitar Rp300 ribu per hari dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Akibat persoalan tersebut, ia mengaku kehilangan sumber penghasilan dan harus menanggung sejumlah kebutuhan serta utang keluarga.

“Sekarang tidak ada lagi penghasilan kami. Tidak tahu kapan mobilnya kembali dan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.

Pernah Dipertemukan di Pomal

Sudirman juga mengaku pernah dipertemukan dengan Kopda MI beserta orang tuanya di Pomal Kodaeral I sekitar akhir Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Sudirman, Kopda MI disebut berjanji akan mengembalikan kendaraan miliknya.

Namun, hingga berita ini ditulis, mobil tersebut menurut pengakuan Sudirman belum kembali kepada mereka.

Belakangan, Sutriani mengaku mendapatkan informasi bahwa mobil Toyota Rush miliknya berada di wilayah Kota Binjai. Ia menyebut pihaknya bahkan menerima foto dan video kendaraan beserta STNK.

Menurut Sutriani, dirinya kemudian diminta membayar Rp75 juta apabila ingin mendapatkan kembali mobil tersebut.

“Kami dikirimi foto dan video mobil serta STNK, lalu diminta menebus Rp75 juta kalau mau mobil kami kembali. Kami tidak punya uang sebesar itu,” ungkapnya.

Sutriani mengaku kondisi tersebut semakin menambah beban keluarganya yang saat ini kehilangan kendaraan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.

Kodaeral I: Terlapor Sedang Dicari

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa laporan Sutriani terkait dugaan penggelapan mobil tersebut masih diproses oleh Polisi Militer Kodaeral I.

Menurut Wahyu, berdasarkan informasi yang diterima, Kopda MI saat ini belum ditemukan dan sedang dalam pencarian.

“Tim POM Kodaeral I sedang mencari terlapor. Kalau dalam 14 hari tidak ditemukan, akan dinyatakan disersi,” kata Kolonel Wahyu Kurniawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Komandan Polisi Militer Kodaeral I, Kolonel Triono Adi Susilo, terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat tanggapan.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak terkait. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai dengan fakta serta proses hukum yang berjalan. ( fikri )