MEDAN, mandatpublik.com

Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) menyoroti proses mini kompetisi pekerjaan Rekonstruksi Jalan di Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Pengadaan di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan itu memunculkan sejumlah pertanyaan terkait perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), volume pekerjaan, serta harga satuan beton. Pemasukan penawaran mini kompetisi tersebut berakhir pada Selasa (27/10/2026) pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan dokumen E- Purchasing mini kompetisi Rekonstruksi Jalan Pulau Sicanang pertama kali ditayangkan pada 24 Agustus 2026 dengan nilai HPS sebesar Rp5.499.718.908,61.

Namun, proses pengadaan tersebut kemudian tidak lagi terlihat dan kembali muncul pada Oktober 2026 dengan nilai HPS berubah menjadi Rp5.496.556.194,39.

Perubahan itu menimbulkan pertanyaan mengenai alasan proses sebelumnya dihentikan atau dibatalkan, serta dasar penyesuaian nilai HPS pada proses berikutnya.

Selain perubahan nilai HPS, sejumlah item pekerjaan juga mengalami perubahan volume dan harga satuan. Item tersebut antara lain Timbunan Pilihan dari Sumber Galian, Geotekstil Stabilisator Kelas 1, serta Lapis Fondasi Agregat Kelas B.

Perubahan juga terjadi pada pekerjaan beton mutu fc’ 30 MPa. Volume yang semula tercatat sebesar 1.366,89 meter kubik berubah menjadi 1.414,77 meter kubik. Dengan demikian, terdapat penambahan volume sebesar 47,88 meter kubik.

*Tanggapan dari pegiat jasa kontruksi*

Pedro, pegiat jasa konstruksi yang selama ini mengamati pengadaan di lingkungan SDABMBK Kota Medan, menyoroti harga satuan beton fc’ 30 MPa yang tercantum sebesar Rp2.876.494 per meter kubik.

Menurut Pedro, harga tersebut perlu dibandingkan dengan angka HSPK dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 30 Tahun 2026 yang disebut sebesar Rp2.489.136 per meter kubik.
Berdasarkan kedua angka tersebut, terdapat selisih sebesar Rp387.358 per meter kubik.
Jika dikalikan dengan volume beton 1.414,77 meter kubik, selisih nominalnya mencapai sekitar Rp548,06 juta.

Tanggapan Kadis SDAMBMBK

Disela sela pegiat jasa kontruksi memberikan tanggapan, tim media mencoba konfirmasi secara daring (WhatsApp) Rabu,(28/10/2026) kepala dinas SDABMBK mengatakan ” kirim pakai surat aja bg biar kami jawab”, Jawabnya.

Dalam hal ini, Pedro juga menyebut harga beton fc’ 30 MPa dari distributor Beton MD berada pada kisaran Rp1.210.000 hingga Rp1.270.000 per meter kubik. Menurutnya, perbandingan dengan harga distributor tersebut memperlihatkan perbedaan yang lebih besar.

Pedro turut mempertanyakan pola perubahan dokumen pengadaan di lingkungan SDABMBK Kota Medan. Ia menilai perubahan nilai HPS, volume pekerjaan, dan harga satuan harus disertai penjelasan teknis yang dapat diuji.

“Kalau perencanaan berubah-ubah, volume pekerjaan bertambah, dan harga satuan jauh berbeda dari angka pembanding, semuanya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan terkesan amburadul,” kata pedro, Rabu (28/10/2026) di kantin kejatisu

Ia juga menyampaikan dugaan bahwa pola pengadaan yang dipersoalkan perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Pedro turut menyinggung Yulius Ares yang diduga dekat dan pernah menjadi orang kepercayaan dengan kepemimpinan Topan Obaja Ginting, mantan pejabat SDABMBK yang tersangkut perkara hukum.

Langkah AWAKI

Ketua AWAKI, Barto Sihotang, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah pelaporan apabila dana proyek telah dicairkan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagaimana disampaikan dalam keterangannya, Selasa malam (27/10/2026)di majelis kuphi.

Langkah tersebut, menurut AWAKI, merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.