
MEDAN, MandatPublik.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mematangkan persiapan kerja sama pemulihan aset bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Koordinasi melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya mendukung penataan dan pemulihan aset pemerintah daerah.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom Meeting yang digelar dari Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut, Selasa pagi (22/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H. Kegiatan diikuti para Kajari serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Dr. Muhamad Ilham Samuda meminta seluruh jajaran Kejari mempersiapkan langkah-langkah kerja sama, mulai dari penyamaan persepsi, penentuan ruang lingkup, hingga aspek teknis pelaksanaannya.
“Langkah-langkah persiapan terutama penyamaan persepsi, ruang lingkup kerja sama maupun teknis kerja sama yang akan dilakukan,” ujar Aspema.

Ia menjelaskan, rencana kerja sama tersebut akan melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota di masing-masing wilayah hukum. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dan pemahaman yang sama agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Aspema menyampaikan bahwa rencana penandatanganan kerja sama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat merupakan amanah dan tanggung jawab dalam mendukung pemerintah daerah melakukan penataan serta pemulihan aset.
“Penandatanganan kerja sama yang direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini juga harus dimaknai sebagai amanah dan tanggungjawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk penataan dan pemulihan aset daerahnya,” tegasnya.
Menurutnya, penataan dan pemulihan aset diharapkan dapat mendukung pemanfaatan aset pemerintah daerah bagi kepentingan pemerintah maupun masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aspema juga menegaskan peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara dan daerah berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI No.11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman No.7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” katanya.
Turut hadir mendampingi Aspema, para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan Kejati Sumut bersama jajaran Kejari untuk menyamakan persepsi dan mematangkan teknis pelaksanaan kerja sama pemulihan aset pemerintah daerah.
(Fikri)






Tinggalkan Balasan