Foto diduga pelaku barang bukti dan personil polrestabes medan

 

MEDAN, MandatPublik.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial RS (31), warga Aceh Selatan, yang diduga membawa 450 pod getar berisi cairan yang dicurigai mengandung narkotika.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada Senin (21/9/2026) dini hari, setelah polisi membuntuti kendaraan yang dikemudikan RS hingga terjadi kejar-kejaran sejauh sekitar lima kilometer.

Dari dalam mobil tersebut, petugas menyita 450 pod getar yang terdiri atas 320 pod merek King dan 130 pod merek Wukong. Menurut keterangan polisi, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 2 Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Ruspian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai membawa barang tersebut.

Kendaraan itu terpantau melintas di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Petugas kemudian melakukan pembuntutan untuk memastikan pergerakan kendaraan tersebut.

Namun, menurut Rafli, gerak-gerik pengemudi semakin mencurigakan sehingga petugas memutuskan melakukan penyergapan.

“Kami sempat membuntuti mobil pelaku, namun dalam proses pembuntutan gerak-gerik laju mobil pelaku semakin mencurigakan, sehingga kami putus melakukan penyergapan di Jalan Setia Budi Medan, setelah pembuntutan dan kejar-kejaran berlangsung sejauh 5 kilometer,” ujar Rafli, Kamis (8/10/2026).

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, RS diamankan. Petugas kemudian memeriksa mobil dan menemukan ratusan pod getar di bagian kursi tengah.

“Narkoba kami temukan di kursi tengah mobil yang dikemudikan pelaku, 320 pod getar merek King, dan 130 pod getar merek Wukong,” tambah Rafli.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.(fikri)