Foto kedua tersangka dan barang bukti

MEDAN, MandatPublik.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika jenis etomidate di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 437 unit vape dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di sebuah gudang di kawasan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (8/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas 418 unit vape merek Yakuza dan 19 unit merek Thugs yang diduga mengandung etomidate.

“Jadi, rinciannya adalah sebanyak 418 pcs vape mengandung etomidate merek Yakuza dan 19 vape mengandung etomidate merek Thugs,” ujar Andy, Rabu (14/10/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial A (30), warga Kota Medan, dan I (36), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

A diketahui bekerja sebagai teknisi pendingin ruangan atau *air conditioner* (AC) di Stadion Teladan yang sedang dalam proses pembangunan. Ia diduga berperan sebagai kurir yang menyerahkan barang tersebut. Sementara itu, I diduga berperan sebagai pengendali peredaran.

Berawal dari Informasi Peredaran Vape

Andy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika dan diduga dikendalikan oleh seorang perempuan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli pada Kamis (8/10/2026).

Petugas kemudian bertemu dengan seorang perempuan di Kompleks MMTC. Dalam pertemuan tersebut, disepakati harga satu paket vape yang dimaksud sebesar Rp1.350.000 per sachet.

Setelah kesepakatan harga, petugas diarahkan menuju area parkir Masjid Al-Muslimin di sekitar Stadion Teladan. Selanjutnya, petugas mendapat arahan untuk menemui seorang laki-laki di sebuah gudang di kawasan stadion tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan A ketika proses penyerahan vape berlangsung. Polisi juga menyita 437 unit vape yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.

Polisi Telusuri Pemasok Lain

Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh vape tersebut melalui komunikasi dengan seorang laki-laki berinisial RH menggunakan aplikasi Zangi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, A diarahkan untuk mengambil barang tersebut di tempat pembuangan sampah di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan I di Kompleks MMTC. Perempuan tersebut diduga memiliki peran sebagai pengendali dalam jaringan peredaran vape yang sedang diselidiki.

Hingga keterangan disampaikan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari RH, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang dan memberikan arahan kepada A untuk mengambilnya.

Andy menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami melakukan tindakan, mengembangkan ke tingkat atasnya,” ujarnya. (FA)