
Foto terduga pelaku dan barang bukti d lihatkan oleh polisi
BATU BARA, MandatPublik.com– Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba bersama personel gabungan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial M.P. (33), A.S.S. (35), dan K.A. (32) yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Operasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Kegiatan melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta Polsek Talawi.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel dan arahan pimpinan sebagai bagian dari persiapan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 11,41 gram. Barang bukti itu terdiri dari satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,40 gram dan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 11,01 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, kaca pirek, uang tunai sebesar Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop.
Ketiga pria tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika atau P4GN di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. (Fikri)






Tinggalkan Balasan