Polisi saat melihatkan barang bukti

DELI SERDANG, MandatPublik.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, dan Satpol PP menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di bantaran rel kereta api Medan–Binjai, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/10/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam barak yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika. Keenam barak itu kemudian dibongkar dan dibakar oleh petugas.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas kembali menemukan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut berdasarkan hasil pemantauan. Lokasi itu sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penggerebekan karena diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (36), warga Kecamatan Medan Timur, yang berdasarkan keterangan kepolisian merupakan pengguna narkoba.

Menurut Rafli, pria tersebut merupakan salah satu dari sejumlah orang yang melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.

“ Kami amankan satu orang, statusnya merupakan pengguna dan telah kami tes urine di lokasi. Kami juga menemukan dua paket sabu siap pakai, sejumlah alat isap, dan barang bukti lainnya,” ujar Rafli.

Ia menjelaskan, lokasi tersebut dilengkapi sejumlah pos pemantauan yang terhubung dengan barak-barak. Sistem tersebut diduga digunakan untuk memantau kedatangan petugas sehingga orang-orang di lokasi dapat melarikan diri.

**Enam Barak Dibongkar dan Dibakar**

Rafli menyebutkan, terdapat enam barak yang ditemukan di sepanjang bantaran rel kereta api Medan–Binjai di Desa Serbajadi. Petugas kemudian membongkar dan membakar bangunan tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

“Enam barak narkoba yang kami temukan kami bumihanguskan. Kami akan mengawasi tempat ini ke depannya,” kata Rafli.

Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan melanjutkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Menurutnya, penanganan persoalan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan bagi pengguna serta upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami menargetkan daerah rawan narkoba menjadi daerah zero narkoba. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” tegasnya.

Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap pengawasan terhadap kawasan rawan narkotika dapat terus ditingkatkan dengan dukungan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(F.A)