Mandatpublik.com, MEDAN – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) di Medan, pada 8–9 Oktober 2026, menghasilkan puluhan wartawan yang dinyatakan kompeten.

Dalam pelaksanaan UKW PWI Sumatera Utara, sebanyak 27 dari 29 peserta dinyatakan kompeten, sedangkan dua peserta lainnya belum kompeten. Jumlah peserta yang semula direncanakan sebanyak 30 orang berkurang menjadi 29 orang setelah satu peserta dinyatakan gugur sehingga tidak dapat mengikuti ujian.

Berdasarkan jenjang kompetensi, UKW PWI Sumut kali ini terdiri atas satu kelas utama yang diikuti enam peserta, dua kelas madya, dan dua kelas muda.

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis M.A. Basyari, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan UKW PWI ke-74 di Sumatera Utara sejak 2012. Sementara itu, secara nasional, PWI telah menyelenggarakan 674 kali UKW.

Hal itu disampaikannya saat menutup kegiatan UKW PWI Sumut di Hotel Emerald Garden, Medan, Jumat (9/10/2026).

Menurut Nurcholis, capaian tersebut bukan semata-mata karena kemampuan organisasi, tetapi juga didukung oleh jangkauan PWI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebutkan, secara nasional, jumlah wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW PWI mencapai 21.150 orang, yang terdiri atas jenjang muda, madya, dan utama.

Kepada peserta yang dinyatakan kompeten, Nurcholis mengingatkan agar tidak bersikap sombong. Predikat kompeten, katanya, harus dibuktikan melalui peningkatan kualitas kerja jurnalistik dan profesionalisme saat menjalankan tugas di lapangan.

“Kalau Anda sudah dinyatakan kompeten, buktikan di lapangan. Jangan sampai tidak terbukti di lapangan,” pesannya.

Ia menegaskan bahwa kompetensi wartawan tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelulusan ujian, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku, profesionalisme, serta produk jurnalistik yang dihasilkan.

Selain itu, wartawan diminta senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pelanggaran etik, terutama yang dilakukan berulang kali, dapat membawa konsekuensi serius. Dalam kondisi tertentu, Dewan Pers dapat mempertimbangkan rekomendasi penurunan jenjang kompetensi atau pencabutan status kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pelaksanaan UKW yang diselenggarakan LUKW Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), sebanyak 21 peserta dinyatakan kompeten, sedangkan dua peserta lainnya belum kompeten.

Wakil Ketua LUKW UPDM sekaligus Koordinator Penguji, Dr. Dra. Retno Intani ZA, M.Si., menyampaikan bahwa dari 24 peserta yang terdaftar, 23 orang hadir mengikuti ujian dan satu orang tidak hadir.

“Peserta hadir 23 orang, peserta tidak hadir satu orang, peserta belum kompeten dua orang dan peserta kompeten 21 orang,” ujar Retno Intani, Jumat (9/10/2026) sore.

Ia menjelaskan, UPDM mulai ditetapkan sebagai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan pada 2017 dan hingga kini telah menyelenggarakan UKW sebanyak 72 kali.

Menurut Retno, meskipun jumlah penyelenggaraannya masih terbilang terbatas dibandingkan sejumlah lembaga lainnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi UPDM dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pers.

UKW LUKW UPDM berlangsung selama dua hari, yakni 8–9 Oktober 2026, bertempat di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Medan.

Penyelenggaraan UKW oleh kedua lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi wartawan. Melalui pengujian ini, wartawan diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan teknis jurnalistik, tetapi juga mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, kompetensi yang diperoleh melalui UKW diharapkan dapat tercermin dalam kualitas pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab kepada publik.( Fikri )